Mitrariau .com, Bengkalis, Riau — Komitmen Polsek Mandau dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat kembali dibuktikan.
Berkat kecepatan dan ketelitian tim penyidik, seorang pria berinisial SA (34 tahun) berhasil diamankan di Jl. Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang mengalami keterbatasan intelektual.
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Bathin Sobanga.
Pelapor MS (39 tahun) mengetahui dari saksinya bahwa anaknya yang mengalami keterbatasan intelektual bercerita diajak masuk ke kamar oleh tersangka.
Di dalam kamar, tersangka diduga menyuruh korban membuka pakaian, membaringkan korban, lalu melakukan persetubuhan.
Saat ditanya keluarga, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan kasus tersebut.
Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak dan berhasil mengamankan SA di lokasi.
Tersangka kini dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut, dengan disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana.
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubianto S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.menjelaskan “Setiap warga, apa pun kondisinya, berhak dilindungi oleh negara.
Terutama mereka yang rentan dan tidak mampu membela diri secara mandiri — merekalah yang justru paling membutuhkan kehadiran kita.
Kasus ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat adalah awal dari keadilan, dan kepolisian akan selalu hadir untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum.”
“Kepada seluruh masyarakat, jangan ragu untuk melapor.
Kejahatan terhadap pihak yang lemah tidak boleh dibiarkan. Tegasnya AKP i Made Pasek
Lanjutnya AKP i Made Pasek”Percayakan kepada kami, kami akan bekerja profesional, transparan, dan tegas.
Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku tidak akan luput dari jerat hukum.”
“Kami juga mengimbau, jika Anda mengetahui hal serupa di lingkungan Anda, beranilah berbicara.
Diam bukanlah solusi. Bersama kita jaga keamanan dan keadilan di wilayah kita.”tutupnya AKP i Made Pasek Kapolsek Mandau
#PolsekMandau #PolresBengkalis #LindungiKorbanRentan #KeadilanUntukSemua #HukumTegasTanpaPandangBulu
Sumber:Humas Polsek Mandau
Editor:Joni.H.Tanjung















