Mitrariau .com, Bengkalis, Riau — Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Mandau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Atas arahan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. bersama tim opsnal berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelapor MS (39 tahun) mengetahui dari saksinya bahwa anaknya yang mengalami keterbatasan intelektual diduga mengalami perbuatan tidak pantas berupa penyentuhan pada bagian tubuh yang tertutup oleh tersangka HH (54 tahun).
Setelah terlapor tidak mengakui perbuatannya saat ditanya keluarga, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal langsung bergerak ke Jl. Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka kini dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubianto.S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., Menjelaskan”Melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang rentan, adalah prioritas utama kami.
Setiap laporan yang masuk akan kami tangani dengan serius, cepat, dan tuntas.
Tidak ada yang boleh merasa tidak aman di wilayah hukum kami.”
“Kepada masyarakat, jangan ragu melapor jika Anda atau orang terdekat mengalami hal serupa.
Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kami.
Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi untuk memastikan setiap warga merasa aman, nyaman, dan dilindungi.”
#PolsekMandau #PolresBengkalis #MelindungiMasyarakat #KeadilanUntukKorban #BengkalisAman
Sumber:Humas Polsek Mandau
Editor:Joni.H.Tanjung









