Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Satu Anak Diamankan

Hukrim2309 Dilihat

PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., atas arahan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. pada (15/10/2026]

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Berbagai barang bukti juga telah dikumpulkan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan. Satu orang anak terkait kasus ini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihak kepolisian juga berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta tenaga psikolog guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak. “Kami berkomitmen penuh melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi apa pun yang dapat mengungkap jati diri anak yang terlibat dalam perkara ini. Masyarakat juga diminta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian demi menjaga proses hukum berjalan lancar dan melindungi kepentingan terbaik anak.

 

Editor (Aidil)