Satlantas Polres Padang Panjang Gebrak Kendaraan ODOL, Targetkan Zero Pelanggaran

Hukrim102 Dilihat

PADANG PANJANG, 19 Mei 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang menegaskan sikap tegasnya menindak tegas kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Melalui kampanye besar bertajuk “Menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Over Loading”, pihak kepolisian bertekad menghapuskan praktik pemuatan berlebih dan ukuran kendaraan yang melebihi batas ketentuan hukum, demi keselamatan dan keamanan bersama.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., menyatakan bahwa toleransi terhadap kendaraan ODOL sudah dicabut. Ia menegaskan, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi merupakan ancaman nyata yang membahayakan nyawa manusia serta merusak fasilitas umum.

“Kami tegaskan dengan lantang: TIDAK ADA TEMPAT BAGI KENDARAAN ODOL DI WILAYAH HUKUM POLRES PADANG PANJANG! Praktik memuat barang melebihi kapasitas dan ukuran kendaraan adalah tindakan ceroboh, melanggar hukum, dan sangat merugikan banyak pihak. Kami tidak akan ragu dan tidak akan berkompromi dalam menindak setiap pelanggaran yang kami temukan di lapangan,” tegas AKP Pifzen Finot dengan nada tegas.

Dalam imbauan resmi yang disebarluaskan, dijelaskan tiga bahaya utama kendaraan ODOL yang menjadi alasan penindakan keras ini:

1. Risiko Kecelakaan Tinggi: Kendaraan menjadi sulit dikendalikan, jarak pengereman bertambah jauh, dan sangat mudah terguling, yang berpotensi menelan korban jiwa.
2. Merusak Infrastruktur: Beban berlebih menjadi penyebab utama jalan raya cepat rusak, berlubang, dan jembatan mengalami kerusakan dini, yang kerugiannya ditanggung oleh seluruh rakyat.
3. Penyebab Kemacetan: Kendaraan ODOL bergerak lambat, sulit menanjak, dan sering mengalami gangguan teknis di tengah jalan yang memacetkan arus lalu lintas.

AKP Pifzen Finot mengingatkan seluruh pemilik usaha, pengusaha angkutan, dan pengemudi untuk segera berbenah. Sesuai semboyan “Ayo Kita Jadikan Keselamatan Prioritas Utama, Keselamatan Demi Kemanusiaan”, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud tanggung jawab moral menjaga nyawa diri sendiri dan orang lain.

“Jangan menunggu ada korban atau jalan hancur baru sadar. Aturan sudah jelas, sanksi tegas kami siapkan. Mulai sekarang, patuhi batas muatan dan ukuran kendaraan. Satlantas Polres Padang Panjang akan terus berpatroli dan melakukan penindakan operatif di titik-titik rawan. Kami pastikan, jalan raya adalah zona aman, bukan arena kendaraan liar yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan beradab, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengutamakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Aidil)