Mitrariau.com,Siak.Riau — Kejahatan terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Siak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRS (31 tahun), karyawan swasta asal Perawang, yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak perempuan berusia sangat muda Terjadi Pada Minggu 07/6/2026
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi generasi penerus dari ancaman kejahatan seksual.
Peristiwa bermula ketika salah satu korban, yang masih berusia di bawah umur, secara tidak sengaja menceritakan hal mencurigakan kepada ibunya.
Anak tersebut menyebutkan telah diberi uang oleh seorang pria dewasa.
Curiga dengan keterangan anaknya, keluarga kemudian menggali informasi lebih dalam dan memastikan dugaan adanya perbuatan asusila.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta yang memilukan: ternyata bukan hanya satu, melainkan tiga anak perempuan berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun yang menjadi sasaran tindakan tak terpuji itu.
Semua kejadian diduga terjadi di kediaman pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Tak tinggal diam, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak dengan nomor laporan LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026. Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat tanpa menunda waktu.
Kapolres Siak, Akbp Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama institusinya. Beliau menyampaikan:
“Kejahatan yang menyasar anak adalah kejahatan paling kejam yang tidak bisa ditoleransi sedikit pun.
Polres Siak berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku yang berani merenggut hak keselamatan dan masa depan anak-anak kita.
Kami akan pastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera seberat-beratnya bagi pelaku, sekaligus memulihkan kondisi psikologis korban beserta keluarga.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menjelaskan tahapan penanganan kasus secara rinci:
“Segera setelah laporan diterima, tim penyidik Unit PPA langsung turun tangan.
Kami memeriksa saksi-saksi, memfasilitasi pemeriksaan medis atau visum terhadap korban, mengumpulkan seluruh barang bukti yang valid, serta melakukan gelar perkara untuk memastikan bukti cukup.
Setelah terpenuhi unsur hukumnya, kami menetapkan tersangka dan langsung mengamankannya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Di sini kami tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memastikan hak perlindungan korban terpenuhi sepenuhnya.”
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023). Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga masyarakat untuk selalu waspada:
“Perkuat pengawasan terhadap anak-anak, ajarkan mereka untuk mengenali bagian tubuh yang harus dilindungi, dan bangun komunikasi yang terbuka agar anak berani bercerita jika mengalami hal tidak wajar.
Jangan ragu untuk segera menghubungi kepolisian jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak. Keamanan anak adalah tanggung jawab kita bersama.”
Sumber: Kasatreskirim Polres Siak
Editor:;Joni.H.Tanjung









