Pilkada Dan Kebijakan Mendadak : Antara Kewenangan Dan Keadilan Demokrasi

Hukrim1760 Dilihat

PEKANBARU – MITRARIAU.COM | 5 JUNI 2026 – Mahasiswa di Fakultas Hukum Unilak Julia Permata Sari, membahas tentang apa itu Pilkada, atau pemilihan kepala daerah, adalah salah satu cara paling nyata untuk menerapkan demokrasi di tingkat lokal di Indonesia. Setiap tahapan dan kebijakan yang berkaitan dengan Pilkada harus dirancang secara matang, transparan, dan berlandaskan hukum agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi karena Pilkada merupakan bentuk kedaulatan rakyat.

menurutnya,dalam kenyataannya, kebijakan yang mendadak muncul menjelang atau bahkan di tengah tahapan Pilkada, menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi mereka dan dampak mereka terhadap demokrasi lokal, terutama ketika kebijakan tersebut memengaruhi kompetisi politik.

Pilkada dan Prinsip Kepastian Hukum

Prinsip kepastian hukum sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Setiap peserta pemilu, baik pemilih, calon kepala daerah, atau partai politik, membutuhkan aturan yang jelas dan konsisten. Kebijakan yang berubah secara tiba-tiba dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakadilan karena masing-masing kelompok memiliki kemampuan yang berbeda untuk beradaptasi dalam waktu yang singkat.

Selain itu, perubahan drastis dalam aturan Pilkada dapat menimbulkan kesan kepentingan atau keberpihakan. Untuk mempertahankan kepercayaan publik dalam sistem demokrasi, netralitas pemerintah dan penyelenggara pemilu sangat penting. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dibuat dengan cara yang objektif dan tidak menguntungkan satu atau lebih kelompok.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, penyelenggaraan Pilkada harus berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap proses pemilu, sehingga perubahan kebijakan secara mendadak pada dasarnya harus dihindari kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak Paparnya”

Tantangan Kebijakan Mendadak dalam Pilkada

Perubahan teknis seperti jadwal tahapan, persyaratan pencalonan, dan prosedur kampanye sering kali dikaitkan dengan kebijakan kampanye cepat. Kebijakan seperti ini masih berbahaya bagi kualitas pelaksanaan Pilkada, meskipun terkadang disebabkan oleh kebutuhan mendesak.

Salah satu konsekuensi yang paling signifikan adalah pelanggaran prinsip keadilan dalam kompetisi politik. Perubahan tiba-tiba dapat merugikan kandidat yang telah mempersiapkan diri dengan aturan sebelumnya. Selain itu, ketidaktahuan tentang kebijakan baru dapat membuat pemilih bingung.

Namun demikian, Pemerintah dapat mengambil tindakan cepat dalam situasi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Meskipun pada dasarnya mungkin, kebijakan Pilkada mendadak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam setiap pengambilan keputusan, pemerintah harus berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi.

Sebagai alat demokrasi, pilkada menuntut ketepatan dan keadilan selain kecepatan kebijakan. Oleh karena itu, agar demokrasi lokal Indonesia tidak rusak, setiap kebijakan harus dievaluasi secara menyeluruh.

Menurut penulis, kebijakan mendadak dalam Pilkada seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar mendesak dan tidak dapat dihindari, hal ini justru berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi jika sering terjadi. Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat harus dijaga integritasnya, sehingga setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

penulis: Julia Permata Sari, Mahasiswa di Fakultas Hukum Unilak

Editor(Aidil)