Gerebek Kafe di Agam, Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Pengguna Shabu!

AGAM, Daerah, Hukrim2521 Dilihat

Mitrariau.com,Agam,|| Sumatera Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., S.H.,

Melalui Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Herwin, S.H., berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/A/34/IX/2025/SPKT.SatresNarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 10 September 2025.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Herwin, S.H., penangkapan dilakukan di sebuah kafe bernama Tiara, yang terletak di Jorong Lubuak Anyia, Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RS, berusia 42 tahun, yang beralamat di Bayur Limawantu, Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Agam juga melibatkan beberapa saksi, di antaranya Vijei Akbar Khan (42), Intel Kodim 0304/Agam, Syukrian Nur (58), dan Afrizal (53).

Iptu Herwin menjelaskan kronologis penangkapan. Berawal dari informasi yang diperoleh dari Intel Kodim 0304/Agam, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan penggerebekan di salah satu room di dalam kafe Tiara. Di sana, kami mendapati RS sedang menggunakan narkoba jenis shabu,” ujar Iptu Herwin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik bening,1 (satu) paket shabu yang dibungkus pipet bening,2 (dua) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas warna merah,1 (satu) unit smartphone merek Realme warna biru,1 (satu) buah kaca pirek yang berisi residu shabu dan 1 (satu) botol air minum merek AQUA yang telah dimodifikasi menjadi bong

“Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Iptu Herwin.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.tutupnya ” Iptu Herwin {***}

Sumber: Humas polres Agam
Editor: Joni H.Tanjung