Mitrariau.com, Dharmasraya , Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya resmi mengungkap latar belakang serta motif di balik peristiwa kematian seorang perempuan berinisial KS (26 tahun) yang ditemukan meninggal di Hotel Sakato, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. bersama Kasat Reskrim, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa korban dan terduga pelaku yang berinisial FR (24 tahun) diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan.
Peristiwa fatal itu bermula dari sebuah pertengkaran hebat yang dipicu oleh ucapan korban yang memancing emosi pelaku:
“Kalau seperti ini lebih baik saya sama bapakmu saja, biar dapat uang lebih banyak.”
Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu utama yang membuat emosi FR meledak, hingga terjadi peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Usai kejadian, FR sempat berada di dalam kamar hotel, sebelum akhirnya sadar dan secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada hari yang sama.
Penyidik telah mengamankan tersangka beserta 25 barang bukti yang disita di lokasi kejadian, meliputi pakaian yang dikenakan, dua unit kendaraan bermotor, barang-barang milik korban, hingga kunci kamar hotel.
Sementara jenazah korban telah diautopsi di RS Bhayangkara Padang, dengan perkiraan hasil keluar dalam waktu 3 x 24 jam ke depan.
KS merupakan warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sedangkan FR beralamat di Jorong Aur Duri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Tersangka kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pernyataan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., Menjelaskan”Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan cepat, teliti, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka telah menyerahkan diri dan mengakui alur kejadian.
Penyidikan akan terus diperdalam, berkas dilengkapi, dan hukum akan ditegakkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Kami juga memohon dukungan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghormati proses hukum dan keluarga yang berduka.”
Sementara itu Pernyataan Resmi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., Menjelaskan”Motif utama terungkap dari pertengkaran mulut yang memicu emosi tersangka.
Kami telah mengamankan seluruh bukti yang ada di TKP dan memprosesnya secara forensik.
Hasil autopsi akan menjadi data penting untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka saat ini sudah berada dalam tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”
#BeritaDharmasraya #PengungkapanKasus #PolresDharmasraya #HukumTegas
Editor:Joni.H.Tanjung









