Akhir Pelarian Mantan Kekasih! Menyebar Foto Tanpa Izin, AY Diamankan Polres Sijunjung dan Terancam Hingga 10 Tahun Penjara!!

Tindak Cepat Berkat Laporan Korban, Polri Tegaskan Kejahatan Siber Tak Bisa Dihindari

Mitrariau.com Sijunjung , Sumatera Barat – Upaya pelarian seorang pria berinisial AY (26) warga Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, akhirnya berakhir.

Tim Operasi Khusus Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan pelaku di depan SPBU Tanah Badantung pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan sedikit pun.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial M (23) yang mengaku foto pribadinya disebarkan secara meluas tanpa izin oleh pelaku, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.

Setelah melakukan penyelidikan cermat, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi berhasil melacak jejak dan menangkap pelaku.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menyatakan bahwa AY kini telah ditahan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal terkait penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan dalam UU ITE serta pasal relevan lain dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara .

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H”Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: kejahatan di dunia maya tetap memiliki jejak nyata dan konsekuensi hukum yang berat.

Menyebarkan foto pribadi orang lain tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hak privasi dan hukum, sekaligus menimbulkan penderitaan batin bagi korban.

Saya mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial: jaga etika, hargai martabat orang lain, dan jangan pernah gunakan teknologi untuk membalas dendam atau menyakiti hati sesama.

Jika Anda menjadi korban atau mengetahui hal serupa, jangan ragu segera melapor ke pihak berwajib.

Kami siap melindungi dan memproses hukum setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose”Tim kami bergerak cepat mengikuti petunjuk dari korban. Berkat kerja sama masyarakat dan ketelitian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan.

Kami pastikan berkas perkara disusun secara lengkap dan kuat agar keadilan bagi korban terwujud sepenuhnya.

Ingatlah, apa yang dilakukan di dunia maya tak akan lepas dari jangkauan hukum di dunia nyata.”

#KejahatanSiber #UUITE #PolresSijunjung #LindungiPrivasi #KeadilanBagiKorban

 

Editor: Joni.H.Tanjung