Mitrariau.com,Kepulauan Meranti,| Riau – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial AN asal Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa ini terungkap setelah laporan korban dan keluarganya diterima oleh Polres Kepulauan Meranti pada 3 Juni 2025 (LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU).
Penangkapan AN dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti di sebuah pondok kecil di wilayah konsensi PT NSP.
Dalam interogasi, AN mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali; pertama pada tahun 2022, kedua pada tahun 2023, dan yang ketiga di Pekanbaru.
Kapolres kepulauan Meranti AKBP Idil Alfa Farogi Melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka.
AKP Roemin Putra menambahkan bahwa proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban: baju lengan pendek pink, celana pendek hijau, BH coklat, celana dalam ungu, serta pakaian tersangka: baju kaos hitam dan celana pendek boxer biru dongker.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Sumber: Humas Polres Meranti
Editor: Joni.H.Tanjung















