KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi bersama unsur TNI dan instansi terkait melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/9/2026).
Kegiatan penindakan dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Cerenti, Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD, serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
Penindakan diawali dengan apel di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti sekira pukul 09.30 WIB. Dalam arahannya, Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari berbagai upaya preventif dan persuasif yang sebelumnya telah dilakukan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN, serta masyarakat.
Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran dengan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing dan menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan.
Adapun lokasi penertiban meliputi Desa Sikakak, Desa Koto Cerenti, Desa Pulau Jambu, dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit PETI yang ditemukan di lokasi. Petugas juga melepas jangkar sejumlah rakit atau menghanyutkannya serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan menertibkan sebanyak 29 rakit PETI, dengan rincian 11 rakit di Desa Sikakak, 4 rakit di Desa Koto Cerenti, 13 rakit di Desa Pulau Jambu, dan 1 rakit di Desa Pulau Bayur.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Polres Kuansing bersama instansi terkait akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah pencegahan dan imbauan kepada masyarakat. Apabila aktivitas tersebut masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Batang Kuantan dan lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar aktivitas PETI dapat dicegah dan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman serta lingkungan tetap terjaga,” Pungkas AKBP Hidayat Perdana.
Editor:Vani








