DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Barak Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) Jalan Karya Baru RT. 021 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (18/01/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, ±6 (enam) jam setelah menerima laporan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Barak Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Ruas Utama Jaya (RUJ), Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan DDS (33) dan PS (25) yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4419 EN,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Kamis (19/01/2022).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Bonardo Purba, S.H, tersangka berinisial DDS (33) dan PS (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai saat sedang berada disebuah warung yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial DDS (33) dan PS (25) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H.Rls
Wartawan : Rian
Editor : Joni.H.T