PAYAKUMBUH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh kembali gencar melakukan sosialisasi dan penegakan aturan terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), atau kendaraan yang melebihi batas ukuran dimensi maupun muatan berat yang ditetapkan perundang-undangan. Kampanye ini mengusung pesan tegas: “ODOL Bukan Hebat, Tapi Membahayakan!”, sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan di wilayah hukum Payakumbuh.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU Andi Feri Purna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praktik ODOL merupakan pelanggaran berat yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pelanggaran dimensi berlebih diatur dalam Pasal 277 dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta. Sementara itu, pelanggaran muatan berlebih atau over load tertuang dalam Pasal 307, yang sanksinya jauh lebih berat: kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pengemudi yang melanggar.
“Banyak pihak masih menganggap kendaraan berlebih muatan dan ukuran itu sesuatu yang biasa atau bahkan dianggap hebat. Padahal, itu tindakan yang melanggar hukum dan sangat berisiko. ODOL bukan kebanggaan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegas IPTU Andi Feri Purna.
Dalam sosialisasi yang disebarkan Satlantas, dijelaskan secara rinci dampak buruk kendaraan ODOL. Dampak pertama dan paling terasa adalah kerusakan infrastruktur: beban berlebih mempercepat kerusakan jalan, membuat aspal cepat berlubang, dan memperpendek usia pakai jalan raya yang dibangun dengan biaya besar.
Selain merusak fasilitas umum, kendaraan ODOL sangat meningkatkan risiko kecelakaan. Kendaraan dengan muatan berlebih sulit dikendalikan, jarak pengereman menjadi jauh lebih panjang, mudah terguling, dan berpotensi menabrak pengguna jalan lain. Bahaya lain yang tak kalah serius adalah merugikan lingkungan, karena kendaraan ODOL menghasilkan emisi gas buang lebih banyak dan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kasat Lantas mengimbau seluruh pemilik usaha, pengusaha angkutan, dan pengemudi kendaraan niaga untuk patuh pada batas dimensi dan muatan yang wajar sesuai ketentuan.
“Demi keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan jalan kita, mari bersama cegah ODOL. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Ingat semboyan kami: Jalan Kuat, Selamat Sampai Tujuan,” tambahnya.
Langkah edukasi dan pengawasan ini akan terus dilakukan Satlantas Polres Payakumbuh, baik melalui penyuluhan langsung maupun operasi penegakan hukum, demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat.
(Aidil)














