Satlantas Polres Payakumbuh Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hukrim254 Dilihat

PAYAKUMBUH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum dan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Melalui kampanye edukasi yang digelar, pihak kepolisian menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum sesuai peraturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU Andi Feri Purna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penegasan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, sepeda listrik tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor dan tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi untuk digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik tidak memiliki dokumen resmi kendaraan seperti STNK, tidak terdaftar secara hukum, serta tidak dilindungi ketentuan lalu lintas. Penggunaannya di jalan raya melanggar aturan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas IPTU Andi Feri Purna, S.H., M.H.

Dalam sosialisasi yang disebarkan, Satlantas merinci sejumlah risiko serius yang mengancam pengguna dan orang lain jika kendaraan ini dipakai di jalan umum. Di antaranya adalah risiko kecelakaan tinggi karena kecepatan yang tidak seimbang dengan kendaraan lain, konstruksi kendaraan yang ringkih dan tidak stabil untuk kecepatan tinggi, hingga potensi bahaya kebakaran akibat kerusakan atau korsleting baterai saat digunakan. Selain itu, kecepatan sepeda listrik yang rendah juga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu kemacetan.

Lebih lanjut dijelaskan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di lokasi tertentu yang aman dan tertutup, yaitu jalur sepeda atau jalur khusus, lingkungan perumahan dan komplek perumahan, kawasan wisata atau ruang terbuka hijau, serta halaman pribadi atau kawasan tertutup.

“Jalan raya bukan tempat bagi sepeda listrik. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan hukum, serta melindungi diri dan orang lain dari risiko kecelakaan yang tidak perlu,” tambah IPTU Andi Feri Purna, S.H., M.H.

Kampanye ini merupakan langkah preventif dan edukatif Satlantas Polres Payakumbuh untuk menekan angka kecelakaan serta menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Payakumbuh. Masyarakat diharapkan memahami aturan ini dan mulai menyesuaikan penggunaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama.

(Aidil)