Ditlantas Polda Sumbar Tinjau Penerapan ETLE WIM di Tol Padang–Sicincin, Tekan Pelanggaran ODOL

Hukrim117 Dilihat

PADANG, 19 Mei 2026 – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus berinovasi dalam penegakan hukum dan pengawasan jalan raya guna mewujudkan keamanan dan ketertiban. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan peninjauan dan pemantauan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement – Weight In Motion (ETLE WIM) yang terpasang di ruas Jalan Tol Padang–Sicincin. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Sumbar, atas arahan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H..

Sistem ETLE WIM merupakan teknologi canggih berupa alat timbangan otomatis yang terpasang melintang di atas jalan raya, berfungsi mendeteksi berat muatan kendaraan secara langsung saat kendaraan melintas, tanpa harus berhenti. Teknologi ini dirancang khusus untuk mendeteksi dan menindak tegas kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur dan tingginya risiko kecelakaan fatal.

Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan bahwa keberadaan sistem ini menjadi tonggak baru penegakan hukum di Sumatera Barat. Menurutnya, penggunaan teknologi adalah langkah strategis untuk menciptakan pengawasan yang objektif, transparan, dan efektif, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

“Melalui Subdit Gakkum, kami terus memaksimalkan penggunaan teknologi canggih seperti ETLE WIM. Alat ini bekerja otomatis mendeteksi, merekam, dan mendata kendaraan yang melebihi batas muatan yang diizinkan. Tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran, karena bukti terekam secara elektronik dan sah secara hukum,” tegas Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq.

Lebih lanjut ia menegaskan, keberadaan alat ini bukan sekadar pemantauan, melainkan sarana penindakan tegas. Data yang terekam akan menjadi dasar penerbitan surat tilang elektronik bagi pemilik maupun pengemudi kendaraan yang melanggar. Hal ini sejalan dengan semboyan gerakan nasional: “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan”.

“Kendaraan ODOL sangat berbahaya, merusak jalan, dan membahayakan nyawa orang lain. Dengan sistem ini, kami pastikan pengawasan berjalan 24 jam tanpa henti. Kami tidak akan mentolerir lagi praktik pemuatan berlebih di jalan raya, demi menjaga fasilitas umum dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Penerapan teknologi ini diharapkan mampu mendisiplinkan pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi aturan muatan. Ditlantas Polda Sumbar berkomitmen terus memperluas dan memaksimalkan penggunaan sistem canggih ini di titik-titik strategis lainnya, demi mewujudkan lalu lintas Sumatera Barat yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran berbahaya.

(Aidil)