Mitrariau.com,Pekanbaru, Riau – Kabar gembira sekaligus rasa lega kini dirasakan warga Kota Pekanbaru, khususnya yang berdomisili di wilayah Tuah Madani dan sekitarnya. Jajaran Polsek Binawidya di bawah komando Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muhammad Arta, S.I.K., M.H., mencatatkan keberhasilan besar setelah berhasil membongkar dan memutus mata rantai operasi jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat.
Sebanyak empat pelaku utama bergerombol berhasil diamankan, terungkap telah beraksi di 20 titik berbeda dengan modus operandi yang cenderung menggunakan kekerasan.
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan secara terbuka dan resmi dalam Konferensi Pers yang digelar di Markas Komando Polsek Binawidya pada Jum’at, 29 Mei 2026, pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H.didampingi Kanit Reskrim, Ipda Herman Zamroni, S.Psi., serta seluruh personel operasional.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti lengkap hasil kejahatan yang berhasil disita di lokasi penangkapan.
Identitas Kelompok Pelaku
Keempat pelaku yang kini berada di bawah pengamanan kepolisian adalah:
1. Z.K (23 Tahun)
2. P.R (41 Tahun)
3. M.A.I (28 Tahun)
4. P.I (29 Tahun)
Keempatnya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Tuah Madani dan sekitarnya. Kelompok ini terbukti aktif beroperasi sejak Maret hingga Mei 2026. Tak hanya pelaku utama, penyidik juga berhasil mengungkap jaringan di belakangnya, yakni dua orang penadah berinisial UD (35 Tahun) dan AR (36 Tahun), yang kini juga telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Kelompok ini memiliki pola kejahatan yang terjadwal, berulang, dan sangat berbahaya. Mereka sengaja memilih waktu dini hari, tepatnya antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, saat kondisi lingkungan sepi dan masyarakat sedang tertidur pulas.
“Dua cara utama yang mereka gunakan untuk mengambil kendaraan adalah”
– Mematahkan Stang: Bagi kendaraan yang dikunci stang, pelaku tidak segan menggunakan kekerasan hingga kunci patah agar motor bisa didorong pergi.
– Mendorong Langsung: Bagi kendaraan yang pengamanannya kurang rapi atau tidak dikunci stang sama sekali, pelaku langsung menarik dan membawa kabur kendaraan tersebut tanpa rasa takut.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap motif utama aksi kriminal mereka didorong oleh masalah ekonomi dan ketergantungan berat terhadap narkotika jenis sabu.
Setiap motor yang berhasil dicuri dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000, dan uang hasil kejahatan tersebut habis dalam waktu singkat untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli barang haram.
Kasus ini bermula dari tingginya angka laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke kepolisian. Atas perintah tegas Kapolsek Binawidya, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak sistematis mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pergerakan kelompok yang dipimpin ZK

Rangkaian penangkapan berlangsung cepat dan terencana pada Selasa, 19 Mei 2026:
– Pukul 12.30 WIB: Zidan berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Jalan Swakarya, Gang Mutiara IV, setelah sebelumnya sempat lolos dari pantauan di Muara Fajar.
– Pukul 13.00 WIB: Berdasarkan keterangan ZK, tim bergerak ke Jalan Swakarya dan mengamankan Putra Ramadhan di kediamannya.
– Pukul 13.15 WIB: Bergerak ke Jalan HR. Soebrantas, Gang Al-Mukhsinin, berhasil menangkap Pebrija di dalam rumahnya.
– Pukul 15.00 WIB: Penggerebekan berlanjut ke Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, berhasil mengamankan M.A.I
Setelah dikonfrontasi satu sama lain, keempat tersangka akhirnya mengakui segala perbuatannya dan merinci 20 lokasi tindak kejahatan yang tersebar luas, mulai dari wilayah Tuah Madani,
Garuda Sakti, Rimbo Panjang, hingga Kubang. Berbagai jenis motor mulai dari Honda Stylo, Beat, Scoopy, Vario, hingga Yamaha NMAX dan RX King menjadi korban aksi kejam mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berharga berupa:
1. 1 Unit Sepeda motor Honda Stylo warna hijau
2. 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam
3. 2 Buah plat nomor BM 5525 GNA
4. 2 Buah plat nomor BM 5920 ACG
5. 2 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, S.H. menegaskan keberhasilan ini adalah bukti nyata kinerja maksimal jajarannya.”Ini adalah hasil kerja keras, ketelitian, dan dedikasi tinggi seluruh personel Reskrim Polsek Binawidya di bawah arahan Bapak Kapolresta Pekanbaru.
Kami berhasil mematahkan jaringan pencuri motor yang sangat aktif dan berbahaya, yang ternyata telah beraksi di 20 titik berbeda.
Kejahatan mereka sangat meresahkan karena berani bertindak kekerasan dengan mematahkan stang kendaraan warga demi mendapatkan barang curian, dan akar masalah utamanya adalah penyalahgunaan narkotika.
Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berniat jahat meresahkan masyarakat. Kami juga sudah mengamankan penadahnya agar rantai kejahatan ini terputus sampai ke akarnya dan tidak berulang kembali.
Kepada masyarakat, saya tegaskan: Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tetap tenang namun jangan lengah. Polsek Binawidya selalu siaga 24 jam melayani dan melindungi Anda.”
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni, S.Psi. menguraikan detail kejahatan sekaligus memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada.
“Modus mereka sangat terjadwal, selalu bergerak dini hari dan bergerombol. Mereka sangat berani dan tidak ragu menggunakan kekerasan jika kendaraan dikunci. Dari pengakuan mereka, uang hasil jual motor habis dipakai beli sabu dan kebutuhan pribadi.
Kami merangkai benang merah dari setiap laporan polisi yang masuk, meneliti jejak pergerakan mereka, dan alhamdulillah hari ini kami bisa mempertanggungjawabkan mereka ke hukum.
Kami sampaikan peringatan tegas untuk seluruh warga Pekanbaru, khususnya di wilayah Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang, dan sekitarnya: HARAP LEBIH WASPADA! Lengkapi kendaraan Anda dengan pengaman tambahan, kunci ganda, dan pastikan parkir di tempat yang aman atau terang benderang.
Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku untuk beraksi. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau ada orang asing yang berkeliaran dengan tingkah laku tidak wajar, segera hubungi kami atau lapor ke pos terdekat. Kami akan segera turun tangan.”
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di tahanan Polsek Binawidya dan akan disodorkan ke hadapan penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga masih memburu rekan mereka yang berstatus DPO agar kasus ini tuntas sepenuhnya.
#PolriPresisi
#PolrestaPekanbaru
#PolsekBinawidya
#UngkapCuranmor
#RingkusKomplotan
#WaspadaPencuriMotor
#BerantasNarkoba
#KeamananMasyarakat
#PekanbaruKondusif









