Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Sistem Penindakan “Hunting System” Gunakan Hendheld

Hukrim174 Dilihat

PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat melaksanakan penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan sistem penindakan hunting system atau pengejaran terarah. Dalam kegiatan ini, petugas menggunakan kamera genggam untuk mendeteksi, menegur, hingga menjatuhkan tilang terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung di lapangan. Pada 5 mei 2026

Sebelumnya, telah diadakan apel kesiapan personel sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan ini. Apel tersebut menjadi bukti kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas penindakan secara tegas namun tetap manusiawi di sepanjang jalan raya di wilayah Sumatera Barat.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Keamanan Lalu Lintas menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang sering terjadi dan mudah dilihat, seperti tidak mengenakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat keselamatan.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran kasat mata yang ditemukan di lapangan. Penggunaan kamera genggam memudahkan petugas dalam mendokumentasikan bukti pelanggaran secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Langkah ini diambil demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Sumatera Barat. Pihak kepolisian berharap melalui penindakan yang konsisten ini, kesadaran masyarakat akan aturan berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” demikian pesan yang disampaikan Ditlantas Polda Sumbar dalam setiap kesempatan, mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

(Aidil)