Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot, Tegaskan Larangan Tegas Penggunaan Knalpot Broong

Hukrim899 Dilihat

PADANG PANJANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang meluncurkan kampanye penindakan sekaligus sosialisasi tegas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal masyarakat sebagai “knalpot broong”. Langkah ini digerakkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., melalui seluruh personil jajaran.

Kampanye ini disampaikan sebagai respons terhadap keluhan luas masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Gangguan tersebut dinilai mengurangi kenyamanan, mengganggu istirahat warga, serta berpotensi merusak lingkungan dan ketertiban umum.

“Knalpot broong bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan gangguan nyata terhadap ketenangan dan kenyamanan bersama. Kami tidak akan membiarkan sebagian warga merasa terganggu akibat kelalaian atau ketidakpatuhan sebagian lainnya,” tegas AKP Pifzen Finot, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, untuk segera mengembalikan knalpot kendaraan ke kondisi standar pabrik. Penggunaan knalpot yang sesuai aturan menjamin keamanan berkendara, sekaligus menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Gunakan knalpot standar demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Tertib berlalu lintas berarti juga menghormati hak dan kenyamanan orang lain,” ujarnya.

Personil Satlantas kini memperketat pengawasan di berbagai titik kota. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengendara yang kedapatan masih menggunakan knalpot tidak standar, sekaligus diberikan pembinaan agar menyadari pentingnya mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.

Dengan semangat “Tertib Berlalu Lintas, Ciptakan Jalan yang Aman, Nyaman dan Kondusif”, Satlantas Polres Padang Panjang berkomitmen menjadikan kota ini tempat yang tenang, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga.

(Aidil)