Mitrariau.com, Bengkalis,Riau – Kesigapan dan ketegasan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil positif. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 18.55 WIB, bertempat di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K.”Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memantau situasi dan memastikan adanya transaksi, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (39 tahun),” ujar Kasat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan lengkap, menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, melainkan juga pengedar:
✅ 20 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu
✅ Total berat kotor: 5,07 gram
✅ 1 unit timbangan digital (untuk menakar barang)
✅ Plastik klip bening dan bungkus rokok (tempat penyimpanan)
✅ 1 unit Handphone

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap cara kerja pelaku yang cukup sistematis.
“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan. Mereka menggunakan sistem komunikasi via telepon dan WhatsApp dengan modus ‘lempar’ untuk menghindari pengintaian,” jelasnya.
“Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan harga Rp8.000.000 dan baru melunasi sebagian sebesar Rp3.000.000. Hasil tes urin juga menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine, membuktikan tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan secara masif dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan pernah lelah dan tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bengkalis. Target kami adalah melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegasnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor.”
“Hubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam gratis. Mari bergandengan tangan wujudkan Bengkalis yang Aman, Sehat, dan Bersih Narkoba!”
#OperasiAntik2026
#Satresnarkoba
#PolresBengkalis
#PoldaRiau
#GempurNarkoba
#PolriPresisi 🚭⚖️🚔
SUMBER: HUMAS POLRES BENGKALIS
EDITOR: JONI.H.TANJUNG















