Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Ketat Senjata Api Personel, Tingkatkan Pengawasan dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum

Hukrim1744 Dilihat

Banda Aceh – Sebagai bagian dari langkah pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api dinas, Polda Aceh menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api yang digunakan personel kepolisian di lingkungan Mapolda Aceh, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., bersama Irwasda dan sejumlah pejabat utama (PJU) lainnya.

Dalam keterangan resmi, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh personel yang memegang senjata api telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi dan kondisi fisik senjata tetap dalam keadaan baik serta layak digunakan.

“Pemeriksaan ini penting untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas,” ujar Joko Krisdiyanto. Ia menambahkan bahwa seluruh personel diminta menunjukkan surat izin, kartu identitas, dan memastikan kondisi fisik serta perlengkapan senjata lainnya dalam kondisi maksimal.

Selain sebagai bentuk pengawasan ketersediaan dan penggunaan senjata secara benar dan aman, kegiatan ini juga memperkuat komitmen Polri dalam menjalankan standar operasional prosedur yang ketat dan transparan.

Hal ini penting agar penegakan hukum tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Kapolda Aceh berharap, melalui kegiatan ini seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan senjata api sebagai instrumen penunjang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fokus utama adalah memastikan bahwa senjata api digunakan secara profesional, sesuai prosedur, dan didukung administrasi lengkap serta rapi.

Dengan langkah ini, diharapkan, seluruh anggota Polri di Aceh mampu menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Editor: Yheni