PASAMAN BARAT, 4 Juli 2026 – Kecepatan dan keterpaduan kerja tim kepolisian kembali terbukti: Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama jajaran Polsek Lembah Melintang berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial AR (31). Penangkapan dilakukan aman tanpa perlawanan di kediamannya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 3 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat pelaku bersama korban bernama Samsul dan satu orang rekannya pergi ke SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ. Karena tidak mendapatkan bahan bakar, mereka membeli minuman tradisional dan berlanjut ke tempat hiburan di Simpang Tiga Alin. Di tengah suasana karaoke dan pengaruh minuman keras, perselisihan meletus di antara mereka.
Pertengkaran berlanjut saat perjalanan pulang. Pelaku sempat menghentikan kendaraan, mengeluarkan senjata tajam jenis samurai, dan mengancam korban — namun dilerai saksi hingga terjadi tarik‑menarik senjata. Korban sempat ditinggal berjalan kaki, lalu dijemput kembali, namun ketegangan belum reda. Di dalam mobil, perselisihan kembali muncul, hingga pelaku mencekik leher serta memukul wajah dan kepala korban. Belum puas, ia turun kembali, mengambil senjata dari bagasi, lalu menusukkan ke arah mulut korban — menyebabkan luka serius pada bibir dan lidah.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Lembah Melintang. Tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi didukung Tim II URC Satreskrim pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Setelah diketahui lokasi persembunyian, penangkapan dilakukan tepat dan aman.
Petugas turut menyita barang bukti: sebilah senjata tajam samurai serta mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam dan akibat konsumsi minuman keras yang memicu perselisihan meresahkan masyarakat.
(Humas Polres Pasaman Barat)
Editor(Aidil)








