PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dua pelaku berinisial RJ (24) dan AG (18) diamankan tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian tertanggal 2 Juli 2026, terkait hilangnya sejumlah barang berharga dari rumah milik Abdi Kuriawan yang saat itu sedang kosong, berlokasi di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., pelaku melakukan aksinya dalam dua tahap. Pertama pada Selasa (16/6/2026) sore, mereka mengambil satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih-merah. Kurang dari dua minggu kemudian, tepatnya Rabu (1/7/2026) pagi, keduanya kembali ke lokasi dan membawa kabur satu kulkas merek LG berwarna silver dengan cara masuk lewat pintu belakang.
“Pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang tidak berpenghuni saat itu. Warga sekitar sempat melihat mereka mengangkut barang curian menggunakan becak sepeda motor,” ungkap Iptu Agung.
Kehilangan barang baru diketahui ketika adik korban, Dila, mendatangi rumah tersebut dan mendapati perabot utama sudah tidak ada. Berbekal keterangan saksi dan jejak yang ada, tim penyelidik yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya di kediaman mereka di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali tanpa perlawanan sedikitpun.
Di hadapan penyidik, pasangan ini mengaku perbuatannya. Barang hasil curian ternyata sudah mereka jual terlebih dahulu: mesin cuci dilepas ke warga Jorong Padang Gantiang seharga Rp950 ribu, sedangkan kulkas dijual kepada tetangga sendiri senilai Rp1 juta. Uang hasil penjualan diakui habis digunakan untuk melunasi utang yang mendesak.
Hingga saat ini, penyidik baru berhasil mengamankan barang bukti berupa kulkas yang sudah terjual, sementara mesin cuci masih dalam proses penelusuran. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui keterangannya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
Editor:Vani









