Mitrariau.com, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menghebohkan masyarakat.
Kedua pelaku yang berinisial RJ (24) dan AG (18) – yang diketahui merupakan pasangan suami istri – berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Hari Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di kediamannya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tanggal 2 Juli 2026. Laporan tersebut terkait aksi pencurian yang terjadi di rumah milik Abdi Kuriawan berlokasi di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kedua pelaku yang berhasil kami diamankan merupakan pasangan suami istri yang berani nekat melakukan pencurian berulang kali di rumah kosong milik korban.
Mereka mengambil sejumlah perabot rumah tangga bernilai cukup mahal dengan cara yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya pada hari yang sama.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, aksi pencurian pertama dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, mereka berhasil memasuki rumah korban yang sedang kosong dan membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah.
Tidak berpuas hati, kedua pelaku kembali melakukan tindakan yang sama pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, kali ini masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit kulkas merek LG berwarna silver.
“Pelaku sangat cermat dalam memilih waktu dan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang tidak ditempati. Pada aksi kedua, mereka bahkan lebih sigap dengan memasuki rumah melalui pintu belakang yang dianggap lebih aman untuk tidak terdeteksi,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dengan suara yang tegas.
Kejahatan ini akhirnya terungkap setelah Dila – adik kandung korban – mengunjungi rumah sang kakak dan menemukan bahwa beberapa perabot penting telah hilang dari tempatnya.
Dila segera menghubungi Abdi Kuriawan untuk memberitahukan hal tersebut, yang kemudian membuat korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat.
Selain itu, sejumlah saksi dari sekitar lokasi kejadian juga mengaku pernah melihat kedua pelaku mengangkut barang berharga menggunakan kendaraan becak sepeda motor pada waktu yang bersamaan dengan kejadian pencurian.
Berbekal informasi dari saksi dan data yang terkumpul, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tim penyidik dengan cepat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengungkap identitas pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, upaya tersebut membuahkan hasil gemilang – Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya yang berada di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
Saat menjalani pemeriksaan awal di Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat, kedua pelaku dengan jujur mengakui seluruh perbuatannya.
Mereka mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali dengan harga Rp950 ribu, sedangkan kulkas dijual kepada tetangga mereka sendiri dengan harga Rp1 juta.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, kedua pelaku mengaku bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena mereka sedang dalam kesulitan keuangan dan harus membayar sejumlah utang yang sudah jatuh tempo,” terang Kasat Reskrim dengan nada yang penuh keprihatinan.
Saat ini, penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas hasil curian, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian guna ditemukan dan dikembalikan kepada korban.
Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, pasangan RJ dan AG dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, agar kasus dapat segera ditindaklanjuti dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya dengan penuh tekad.
Seluruh proses penangkapan dan penyidikan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Pasaman Barat.
#PolresPasamanBarat
#Satreskrim
#PenangkapanPelakuPencurian
#PencurianRumahKosong
#HukumAdil
#PasamanBarat
#SumateraBarat
#PolriUntukMasyarakat
#PenegakanHukum
#KeamananMasyarakat
—
Sumber:Humas Polres Pasaman Barat
Editor: Joni.H.Tanjung








