AKP Wulan Afdhalia Umumkan: Samsat Kampar Libur 3 Hari Natal – Bayar PKB/BBNKB Jatuh Tempo Bebas Denda Sampai 29 Des!”

Mitrariau.com,Kampar, Riau – Info penting buat pengendara di Kampar yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., SJ.K., atas nama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan: pelayanan Samsat akan ditutup selama libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Natal 2025.

Menurut pengumuman AKP Wulan, Samsat Kampar akan tutup total pada tanggal 25, 26, dan 27 Desember 2025. Libur ini ditetapkan agar petugas dan masyarakat bisa merayakan Natal dengan tenang, sesuai arahan Kapolres AKBP Boby yang selalu mengutamakan kesejahteraan baik petugas maupun warga lokal.

Yang paling menguntungkan bagi warga: bagi Anda yang jadwal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh pada hari libur tersebut, tidak usah khawatir denda!

“Anda masih bisa membayarnya pada hari Senin, 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan sedikit pun,” tegas AKP Wulan.

Dia juga menambahkan: “Kami harap informasi ini bermanfaat bagi seluruh warga Kampar. Mari kita jaga kesadaran untuk tetap taat pajak, karena ‘orang bijak taat pajak’ – kontribusi kita akan bermanfaat untuk pembangunan daerah.”

Untuk kemudahan Anda, simak info praktis ini:

– Lokasi Samsat Kampar : lokasi Samsat jalan letnan Boyak depan Pengadilan negeri Bangkinang

– Cara pembayaran daring: Bisa melalui aplikasi e-Samsat, rekening bank yang berpartisi, atau platform pembayaran digital seperti GoPay, OVO, dan Dana – cukup masukkan nomor rangka kendaraan sebagai referensi pembayaran.

Polres Kampar juga mengimbau warga untuk memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah libur untuk mengurus administrasi kendaraan, agar tidak terbebani ketika layanan Samsat kembali beroperasi dan ramai.

 

Editor: Joni.H.Tanjung