Peduli Kesehatan Masyarakat! Kapolres dan Kasatlantas Polres Pasaman Barat Turun Langsung Bagikan Masker:Imbau Waspada Asap Dan Tegas Larang Membakar Lahan!

Disertai Sosialisasi Sanksi Hukum Berat — Ancaman Hingga 15 Tahun Penjara Bagi Pelaku Karhutla!

FOTO:KAPOLRES PASAMAN BARAT AKBP AGUNG TRIBAWANTO, S.I.K., M.H.&KASATLANTAS POLRES PASAMAN BARATAKP NANIN APRILIA FITRIANI, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.Sc. (Eng):DALAM PEMBAGIAN MASKER BERSAMA PERSONIL.

Mitrariau .com, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mulai terasa dampaknya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung aksi nyata kepedulian!

Pada Jumat (11/9/2026), beliau turun ke jalan bersama jajaran, membagikan ribuan masker kepada warga yang beraktivitas di luar ruangan, sekaligus menyampaikan pesan tegas: Jaga Kesehatan, Cegah Api, Jangan Membakar!

Kegiatan berpusat di titik-titik padat lalu lintas dan strategis seperti Bundaran Simpang Empat, Kawasan Perkantoran Jalur 32, hingga depan Mako Polres Pasaman Barat.

Hadir mendampingi Kasatlantas AKP Nanin Aprilia Fitriani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.Sc. (Eng), para Pejabat Utama, serta seluruh personel kepolisian.

=Rangkaian kegiatan=

✅ 🎁 Pembagian Masker: Langsung diserahkan kepada pengendara, pejalan kaki, dan warga yang beraktivitas di luar sebagai pelindung utama dari dampak buruk asap
✅ 📢 Edukasi Kesehatan: Imbauan disiplin pakai masker, kurangi aktivitas luar ruangan, serta lindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan
✅ ⚠️ Pesan Tegas Hukum: Sosialisasi larangan mutlak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar — lengkap dengan ancaman pidana berat
✅ 📡 Ajakan Berpartisipasi: Masyarakat diminta aktif melapor jika melihat titik api atau asap mencurigakan ke nomor 110 atau kantor polisi terdekat
✅ 🏡 Jangkauan Sampai Nagari: Bhabinkamtibmas ditugaskan turun langsung ke wilayah binaan, berikan penyuluhan bahaya Karhutla dan sanksi hukum yang berlaku

Pernyataan Resmi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.S.I.K.M.H menjelaskan”Pembagian masker ini adalah wujud kasih sayang dan kepedulian tulus Polri.

Kami tahu, asap tebal mengganggu pernapasan, mengurangi jarak pandang, bahkan membahayakan keselamatan berkendara.

Karena itu kami hadir langsung, memastikan warga terlindungi.”

Lanjutnya AKBP Agung”Kami tegaskan dengan tegas: DILARANG KERAS MEMBAKAR LAHAN DENGAN ALASAN APA PUN! Jangan kira ini hal sepele atau aman.

Secara hukum, tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) Jo Ayat (4), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA! Itu berat, dan kami akan tegakkan hukum sekeras-kerasnya!”

*”Pencegahan Karhutla bukan tugas polisi saja — tapi tugas kita semua. Jika melihat asap atau api, SEGERA LAPOR KE 110! Jangan diam saja.

Mari jaga udara tetap bersih, jaga lingkungan tetap lestari, jaga kesehatan bersama. *Polres Pasaman Barat — Hadir Peduli, Tegas Menindak, Melindungi Seutuhnya!”Tutupnya AKBP Agung.

Sementara Itu Kasatlantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia Fitriani.S.Tr.K.,SIK,MH,M,Sc(Eng) menjelaskan”Kami turun ke jalan, di titik lalu lintas padat, karena di sinilah risiko paling besar.

Asap mengurangi jarak pandang, meningkatkan risiko kecelakaan. Maka kami berpesan: PAKAI MASKER DEMI KESEHATAN, PATUHI ATURAN DEMI KESELAMATAN!

Lanjutnya AKP Nanin “Berkendaralah dengan hati-hati, jaga jarak aman, kurangi kecepatan saat kabut asap tebal.”

“Kami dukung penuh langkah pimpinan. Selain menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas, kami juga bertugas mengingatkan warga agar sadar bahaya api dan asap.

Lalu Lintas Aman, Udara Bersih, Masyarakat Sehat — Itu Tujuan Kami Bersama!”tutupnya AKP Nanin.

= Himbauan Penting Kepada Masyarakat Dari Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat=Dilarang Keras Dan Langkah Penting.

Membakar lahan, sampah, atau semak belukar Kelola lahan dengan cara aman dan ramah lingkungan!

Mengabaikan kesehatan saat udara berasap Selalu pakai masker, perbanyak minum air putih!

Diam saja melihat titik api atau asap Segera lapor ke 110 atau Polsek terdekat!
Mengira pembakaran tidak akan ketahuan Ada pengawasan ketat, sanksi berat menanti pelaku!

Mengemudi sembarangan saat jarak pandang terbatas Kurangi kecepatan, nyalakan lampu, jaga jarak aman!

“Cegah Karhutla, Lindungi Kesehatan — Udara Bersih Hak Semua Orang, Lingkungan Sehat Warisan Anak Cucu!”

#PolresPasamanBaratPeduliKesehatan #BagiMaskerCegahAsap #LaranganMembakarLahan #SanksiHukumBerat #15TahunPenjara #KasatlantasBergerak #CegahKarhutlaSejakDini #MelindungiTuahMenjagaMarwah

Sumber:Humas Polres Pasaman Barat
Editor:Joni.H.Tanjung