Mitrariau.com,Pasaman Barat,|Sumbar – Tim gabungan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat melakukan penertiban dan penegakan hukum dalam Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (12/8/2025).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Suryanta, M.Si., CSFA, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI sekitar pukul 11.30 WIB. “Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas gabungan tiba di lokasi aliran sungai Batang Batahan,” ujar AKBP Agung.
Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan bekas galian yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penambangan ilegal sebelumnya.
Sumber: Bidhumas Pasaman Barat
Editor: Joni.H.Tanjung









