Mitrariau.com,Padang,|Sumatra Barat – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar menggelar seminar hukum bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam KUHP Baru” di Mapolda Sumbar, Kamis (31/7/2025).
Seminar ini dihadiri oleh PJU Polda Sumbar, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, akademisi, dan undangan lainnya, membahas integrasi hukum adat, khususnya adat Minangkabau, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakapolda Brigjen Pol Solihin membacakan amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menekankan pentingnya pemahaman KUHP baru bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

KUHP baru secara eksplisit mengakui peran hukum adat selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai-nilai Pancasila.
Kombes Pol Yudi Rumantoro (Kabidkum Polda Sumbar) menjelaskan pentingnya memahami peran hukum adat dalam KUHP baru, khususnya di Sumatera Barat.
UU No. 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari living law, memungkinkan integrasi prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” untuk memperkuat keadilan restoratif.
Kombes Pol Susmelawati Rosya (Kabid Humas Polda Sumbar) menambahkan bahwa seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, menekankan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke keadilan restoratif.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, membahas aspek teknis dan filosofis integrasi hukum adat dalam KUHP baru, termasuk tantangan implementasi dan pelatihan bagi penegak hukum.
Seminar ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam mendukung pembaruan hukum pidana yang inklusif dan berkeadilan, memastikan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 selaras dengan nilai-nilai budaya lokal Minangkabau.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









