Mitrariau.com, Bengkalis , Riau – Ketegasan dan kecepatan tindakan personel Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis kembali terbukti! Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., M.A. melalui Team Operasional Polsek Mandau berhasil meringkus satu orang tersangka dalam kasus Pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Mandau, Senin Selasa (17/8/2026 s/d 18/8/206).
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polri menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
📝 Nomor Laporan: LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU
📍 Lokasi Kejadian: Jl. Gajah Mada Km.7, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
👤 Pelapor: Prata Hoki Bangun
👤 Tersangka: Irfan Siregar (Inisial IS), Usia 25 tahun
🛵 Barang Bukti: 1 unit Sepeda Motor Yamaha N Max, Nopol BM 2087 DAY, warna hitam
Pada hari Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor sedang dalam perjalanan pulang dari arah Simpang Sebanga menuju tempat tinggal. Saat itu pelaku mendahului dan tiba-tiba menghentikan perjalanan pelapor.
Tanpa peringatan, pelaku turun dari kendaraannya, lalu mengangkat kerah baju pelapor, memukul wajah secara berulang-ulang, dan mengarahkan pisau ke badan korban sambil berkata “Bawa motornya ini!”.
Karena merasa terancam dan takut nyawanya terancam, pelapor terpaksa melepaskan kendaraannya dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa sepeda motor Yamaha N Max tersebut menuju arah Simpang Sebanga.
Setelah kejadian, pelapor tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan informasi dan laporan yang masuk, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Irfan Siregar di lokasi penangkapan Jl. Gajah Mada Km 5, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Bersama tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max serta 1 buah topi yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KAPOLSEK MANDAU AKP I MADE PASEK SARADAHTAM BENDESA, S.Tr.K., S.I.K., M.A”Kasus pencurian disertai kekerasan ini adalah tindakan kriminal yang sangat meresahkan dan melanggar hak asasi manusia serta hukum negara.
Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat: Polsek Mandau tidak akan membiarkan tindakan kriminal merusak ketertiban dan rasa aman warga!”
“Atas laporan masyarakat yang cepat dan tepat, kami segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka serta mengembalikan barang bukti. Kasus ini akan kami usut tuntas sesuai Pasal 47 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Mandau untuk tetap waspada, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan percaya pada institusi Polri — kami hadir untuk melindungi, melayani, dan mengayomi!”
“Mari kita jaga bersama keamanan lingkungan kita. Jangan biarkan tindak kejahatan merajalela laporkan segera ke Polsek Mandau atau Call Center 110 jika menemukan hal yang mencurigakan. Bersama kita wujudkan Mandau yang aman, damai, dan kondusif!”
Aspek Keterangan
⚖️ Tindakan Hukum Tersangka dijerat pasal 479 KUHPidana (Pencurian disertai kekerasan) — ancaman hukuman penjara lebih berat
🛡️ Peran Masyarakat Laporan cepat menjadi kunci keberhasilan penangkapan — kerjasama warga & Polri sangat penting!
✅ Kecepatan Polri Informasi diterima langsung ditindaklanjuti — sinyal bahwa Polsek Mandau selalu siap siaga 24 jam
🚫 Tidak Ada Keganjilan Tindak kejahatan akan ditangani tegas — warga tidak perlu khawatir, keamanan menjadi prioritas utama kami
#PolsekMandauBergerakCepat #TindakKriminalTegas #PolresBengkalis #MelindungiTuahMenjagaMarwah #PoldaRiau #AmanDanTertib #LaporCepatPolriTindakLanjut #PencurianDisertaiKekerasanDitangani
Sumber: Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung









