Mitrariau.com,50 Kota | Sumatra Barat – Satreskrim Polres 50 Kota menangkap Rahmat Kurnia (29), seorang pekerja bangunan, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Rabu (11/6/2025) pukul 17.35 WIB di rumah pelaku di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR (7 Juni 2025).
Rahmat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam interogasi,
“ia mengakui perbuatannya yang dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, sekitar tahun 2023, pukul 00.02 WIB.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.
Rahmat saat ini ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung















