Solok Kota – Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota menyerahkan tersangka berinisial ZA (41), pedagang asal Jawa Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok pada Selasa (22‑09‑2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P‑21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., melalui jajaran Unit 1 Satreskrim menjelaskan bahwa tersangka ZA diduga terlibat dalam dua kasus pencurian di lokasi yang berbeda.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (30‑05‑2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kedai di Jalan Tanah Putih Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/51/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026. Berkas perkara ini dinyatakan lengkap melalui surat Kajari Solok Nomor B‑2005/L.3.15/Eoh.1/09/2026 tanggal 14 September 2026.
Kejadian kedua terjadi pada Jumat (01‑05‑2026) sekitar pukul 04.17 WIB di sebuah toko di Jalan Lintas Solok‑Padang Panjang, Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, dengan dasar laporan polisi LP/B/53/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Kelengkapan berkas perkara ini tertuang dalam surat Kajari Solok Nomor B‑2053/L.3.15/Eoh.1/09/2026 tanggal 16 September 2026.
“Tersangka ZA diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara barang bukti dari kasus terkait tersangka N.S. disita dalam berkas terpisah atau splitsing,” jelas IPTU Daslucky Okyusran.
Dengan diserahkannya tersangka beserta berkas dan barang bukti, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok.
Editor(Aidil)








