Dendam Utang, Tetangga Habisi Nyawa di Wilkum Polsek Bukit ” Pelaku Ditangkap Kurang dari 10 Jam,!

Daerah, Dumai, Hukrim1794 Dilihat

Mitrariu.com,Dumai,|Riau – Polres Dumai mengungkap kasus pembunuhan berencana di Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka WA (27) ditangkap kurang dari 10 jam setelah membunuh korban M (55) pada Selasa (18/2/2025) malam.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan, korban ditemukan tewas mengenaskan oleh pelapor SH, dengan mulut tersumpal kain dan luka robek di tangan.

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, dipimpin Iptu Anra Nosa, S.H, M.H, dibantu Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Dumai, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pukul 01.00 WIB Rabu (19/2/2025).

WA, tetangga korban, ditangkap pukul 02.00 WIB di rumahnya. Ia mengaku sakit hati karena sering ditagih utang oleh korban.

Pada hari kejadian, WA kembali ke warung korban dan membunuh M saat ditagih utang. Ia kemudian menyeret korban ke dapur, melukai kepalanya, dan menyayat urat nadi korban dengan pisau cutter.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 360.000, pisau dapur, pisau cutter, HP, sampo, baju, dan celana tersangka. WA dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.

Sumber: Humas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung