Mitrariau.com,Siak,|Riau – Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi Melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Curat (Pembongkaran Rumah) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, di Jalan Suka Ramai No. 65, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku yang diamankan adalah ZS alias D (26 tahun), YR (22 tahun), dan FRA (25 tahun), ketiganya merupakan warga Kelurahan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Berdasarkan keterangan korban, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, korban bersama istri dan anak-anak tiba di rumah setelah pulang kampung sejak Kamis tanggal 12 April 2024. Namun, saat tiba di rumah, mereka terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan pintu jendela kamar belakang terbuka dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- serta mainan Play Station PS4 hilang dari dalam rumah.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- akibat kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, memerintahkan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Ke-3 pelaku mengakui perbuatan mereka dan barang bukti berupa 1 linggis berhasil diamankan. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatan mereka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Tualang, Kompol Arry, juga menghimbau kepada masyarakat agar jika meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya, dapat menitipkannya di Polres atau Polsek terdekat.
Sumber: Kapolsek Tualang Polres Siak
Biro. : Andi.S.R
Editor: Joni.H.Tanjung









