
Mitrariau.com,Pekanbaru,| Riau – Pekanbaru, 04 Desember 2023 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh JHON HENDRI, HS, yang diwakili oleh MINCE HAMZAH, S.H, Ph.D & PARTNER, terhadap KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RUMBAI telah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari ini.
Hadir dalam persidangan tersebut ” 1: Pemohon an. MINCE HAMZAH, S.H, Ph.D & PARTNER bertindak atas nama JHON HENDRI, HS,
2: Termohon I diwakili oleh kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau, Siekum Polresta :
A: Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H.
B. Sasli Rais S.H., M.H.
C. Sry TrisnawatiS.H.
D. Putra Amor, S.H.
E. Hindro R. Panjaitan, S.H.
F. Dr. Rudi Pardede,S.H.,M.H.
G. Ema Mulyani,S.H.,M.H.
Dalam sidang tersebut, MINCE HAMZAH, S.H, Ph.D & PARTNER, sebagai kuasa hukum pemohon, mempertahankan argumen bahwa tindakan kepolisian tidak mengikuti SOP Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal HENDAH KARMILA, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti ADRIAN SAHERWAN, S.H. Agenda sidang pada hari ini adalah kesimpulan dan pembacaan putusan pada Senen,pukul 10.00 WIB,04/11/2023.
Setelah melalui pertimbangan, hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh JHON HENDRI, HS, dan menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah dilakukan secara sah secara hukum. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Dengan demikian, Kepolisian Polresta Pekanbaru memenangkan sidang praperadilan ini. Selama pelaksanaan sidang praperadilan, giat berjalan aman dan terkendali(Sumber: Informasi yang diberikan oleh Kasikum Polresta Pekanbaru)
Tim : MR
Editor: Joni.H.Tanjung









