Kapolres Rokan Hilir kembali Turun Kemasyarakat dalam Rangka Menggelar Kegiatan “Jumat Curhat”. Kegiatan ini diAdakan Diaula Dex Cafe

Daerah, Rohil188 Dilihat

KAMPAR-Balam,Kapolres Rokan Hilir kembali turun kemasyarakat dalam rangka menggelar kegiatan “Jumat Curhat”. Kegiatan ini diadakan Diaula Dex Cafe SPBU Ar Razak jalan lintas Riau Sumut Balam Km.4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 3 February 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas AKP. Sahdin Damanik, Kapolsek Bangko Pusako AKP. Jambi L. Toruan, SH, Camat Bangko Pusako Drs. Adnan, MM, Penghulu Bangko Permata Paimin, Tokoh Pemuda , Tokoh Masyarakat beserta beberapa masyarakat Kepenghuluan Bangko Permata.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi mengatakan dengan kegiatan Jum’at Curhat ” ini, masyarakat secara langsung bisa memberikan saran maupun masukan sehubungan dengan Harkamtibmas Diwilayah Kecamatan Bangko Pusako. Melalui kegiatan ini nantinya, Polri bisa ditindaklanjuti guna mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi.” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut beberapa sesi jawab yang disampaikan Penghulu Bangko Permata Paimin dihadapan Bapak Kapolres terkait tentang Kebutuhan masyarakat tentang Tanah Galian C / tanah Urug yang pada saat ini sudah ditertibkan. Selanjutnya terkait maraknya pencurian sawit dan balap Liar disampaikan Tomi selaku tokoh pemuda dan terkait maraknya peredaran narkoba disampaikan Sudirman selaku Tokoh Masyarakat.

Terkait pertanyaan yang diberikan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi menerangkan mengenai Galian C / Tanah Uruq, bahwa negara kita negara Hukum dan terkait Galian C sudah ditentukan tata cara perizinannya dan apabila sudah mendapatkan izin barulah bisa kegiatan tersebut beroperasi. Namun demikian untuk hal kemanusiaan sepertiΒ  pembangunan Mesjid diperbolehkan asalkan tidak diperjual belikan.

Selanjutnya, marak pencurian sawit dan Balap Liar, jadi ada batasan kerugian yang diatur dalam perma No 2 tahun 2012 mengenai pencurian yaitu Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dapat dipidana. Namun demikian apabila pelaku melakukan lebih dari 2 kali sudah dapat dipidana / di Laporkan ke Pihak Kepolisian.

Kemudian untuk Balap Liar. Disni kami berikan edukasi tentang bahaya balap liar. Pihak kepolisian akan memberikan tindakan,apabila edukasi yang sudah diberikan tidak di indahkan, jadi, sebelum terjadi Balap Liar. Disini peran serta masyarakat maupun selaku orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar jangan membuat aksi balap liar dan harapannya bisa mencegahnya. Ucapnya AKBP Andrian Pramudianto dihadapan masyarakat.

Pertanyaan terakhir, ini mengenai maraknya Narkotika,Ya narkoba harus ditindak, Disini Kami akan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba dan berharap adanya bantuan informasi dan kerja sama dari masyarakat kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kepenghuluan Bangko Permata. Pungkasnya .(Rls)

Wartawan: Syafrizal/Rian
Editor: Joni.H.Tanjung