Mitrariau .com, Bengkalis, Riau — Wilayah hukum Polsek Mandau,Kejahatan tak akan pernah bisa bersembunyi selamanya. Setelah berusaha membawa kabur sepeda motor milik orang lain, seorang pemuda berinisial DP (18 tahun) akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku sekaligus menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang telah ia curi.
Kejadian bermula pada Senin, 7 September 2026, sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Rangau Km 10, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelapor SU (50 tahun) kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp30.000.000.
Motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku saat dipinjam dengan alasan hendak ke masjid — namun tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Berbekal ketelitian dan informasi yang terus ditelusuri, pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka di sel Polsek Mandau.
Motor hasil curian pun ditemukan tersembunyi di sebuah rumah kosong di perbatasan Bengkalis–Siak, Jl. Lintas Duri–Kandis.
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto.S.H.S.I.K.M.M.melalui Kapolsek Mandau — AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa”Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: kepercayaan adalah hal yang mulia, namun tetaplah waspada.
Pelaku memanfaatkan kebaikan hati korban dan kelengahan sesaat untuk mengambil kesempatan.
Ingatlah, apa yang bukan hak kita, tidak akan pernah menjadi milik kita. Sekecil apa pun kejahatan, pada akhirnya akan terungkap.”
“Kami terus bergerak, menelusuri setiap informasi, dan tidak akan berhenti sebelum keadilan terwujud.
Kepada masyarakat: jaga barang berharga Anda, jangan mudah menitipkan kendaraan kepada orang yang belum Anda kenal sepenuhnya.
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, segera laporkan ke kami.
Polisi selalu siap melayani dan melindungi Anda.”
“Kepada yang masih berniat buruk: ketahuilah, wilayah hukum Polsek Mandau bukan tempat untuk bersembunyi.
Kecepatan tangan Anda tidak akan pernah mengungguli keteguhan kami menegakkan keadilan.
Berhentilah sebelum terlambat. Polisi Bersama Masyarakat — aman, tertib, dan kondusif itu tanggung jawab kita bersama!”
Fakta Singkat Kasus:
✓Waktu Kejadian: Senin, 7 September 2026, pukul 13.00 WIB
✓ Lokasi: Jl. Rangau Km 10, Desa Petani, Kec. Bathin Solapan
✓ Pelaku: DP (18 thn) — Ditangkap 30 Oktober 2026
✓ Barang Bukti: 1 unit Honda Beat, kunci, dan STNK
✓ Kerugian: Rp30.000.000
✓ Motif: Ingin menguasai kendaraan korban dengan memanfaatkan kepercayaan
Pesan Penting: Tetap Percaya, Tetap Waspada. Laporkan Segala Sesuatu yang Mencurigakan ke Nomor 110. Kami Siaga 24 Jam untuk Anda!
#PolsekMandau #CuranmorTerungkap #KeadilanTertegak #WaspadaDanBijak #PolisiBersamaMasyarakat
Editor: Joni.H.Tanjung















