Luar Biasa!Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pencabulan:Ayah Kandung Diduga Cabuli Dua Anaknya Sendiri

Luar Biasa!Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pencabulan:Ayah Kandung Diduga Cabuli Dua Anaknya Sendiri

Mitrariau .com, Sijunjung, Sumatera Barat — Sebuah kasus yang sangat memprihatinkan dan luar biasa berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sijunjung.

Seorang pria berinisial AH (66 tahun) diamankan Tim Satreskrim Polres Sijunjung atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di salah satu masjid di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, setelah polisi menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.

Tersangka AH (66 tahun)
Korban Bunga (23 thn) & Melati (14 thn) — identitas dilindungi
Lokasi Kejadian Buluh Kasok, Kec. Lubuk Tarok, Kab. Sijunjung
Lokasi Penangkapan Salah satu masjid di Koto Baru, Kab. Solok
Laporan Polisi LP/B/90/X/2026 & LP/B/91/X/2026, tanggal 13 Oktober 2026
Dasar Hukum Pasal 418 ayat (1) KUHP — Ancaman maksimal 12 tahun penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka tinggal satu rumah bersama kedua korban.

Terhadap korban Bunga, tersangka diduga menyuruh korban mengenakan pakaian tipis tanpa pakaian dalam, lalu melakukan tindakan seksual.

Terhadap korban Melati, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul berupa meremas bagian tubuh korban.

Setelah peristiwa itu, tersangka diketahui pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Solok.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim langsung menelusuri dan berhasil mengamankan AH di masjid tak lama setelah salat Isya.

Pernyataan Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H.melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi menjelaskan”Kasus ini sungguh memprihatinkan.

Sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru diduga berbuat kejahatan terhadap darah dagingnya sendiri.

Apapun alasannya, hukum tidak mengenal pengecualian.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan kita proses seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.”

“Saya sangat mengapresiasi keberanian korban untuk melapor.

Itu langkah yang tidak mudah, namun sangat penting.

Kepada seluruh masyarakat, ketahuilah: kejahatan di dalam rumah tangga sekalipun tetaplah kejahatan.

Anda tidak sendirian. Polisi selalu siap hadir dan melindungi Anda.”

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si”Luar biasa kerja cepat tim kami.

Dalam waktu singkat setelah menerima dua laporan polisi, kami langsung bergerak mengumpulkan keterangan korban dan saksi, melacak keberadaan tersangka hingga ke kampung halamannya, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.”

“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan mendalam.

Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat agar proses hukum berjalan sempurna dan tidak cacat hukum.

Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan menjaga perlindungan penuh bagi identitas korban.”

#PolresSijunjung #SatreskrimSijunjung #LindungiAnak #KeadilanUntukKorban #HukumTegasTanpaPandangBulu

 
Editor:Joni.H.Tanjung