SATRESNARKOBA POLRES PADANG PANJANG KEMBALI UNGKAP KASUS SABU, ENAM PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN

Hukrim37 Dilihat

PADANG PANJANG – Komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika terus ditunjukkan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Bahder Johan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 14.45 WIB terkait dugaan Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pencarian hingga menemukan seorang pria berinisial MR (23) di tepi jalan kawasan Jalan Bahder Johan.

Petugas kemudian melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap terduga Pelaku yang disaksikan oleh tokoh masyarakat serta masyarakat setempat. Dari hasil Penggeledahan, petugas menemukan enam paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah lakban dua sisi berwarna hijau, satu buah rompi berwarna krem, satu unit telepon genggam merek Samsung A02s berwarna hitam, serta satu buah gunting merek Gunindo yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan Penindakan terhadap Tindak Pidana Narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap Tindak Pidana Narkotika dan menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Rahmad Deddy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan Penyalahgunaan maupun Peredaran gelap Narkotika.

“Pemberantasan Narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” tambahnya.

Terhadap terduga dikenakan sangsi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan pasal VII Angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam mewujudkan Kota Padang Panjang yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkoba.

(Aidil)