PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian komponen alat berat berinisial YA (22). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 11.58 WIB, saat korban Handro Donal mendapati satu unit panel beserta satu komponen elektrik komputer pada alat berat (ekskavator) miliknya hilang dari lokasi parkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui pelaku berencana menjual barang curiannya di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro yang langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa panel dan komponen elektrik ekskavator yang dicuri. Kerugian yang dialami korban akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
Tim(Aidil)









