KAMPAR – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itulah yang mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk bergerak secara serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat, hingga ke desa-desa yang paling terpencil, berlangsung berkelanjutan dan ditekankan kembali secara khusus oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin (14/9/2026).
Tidak hanya mengandalkan satu cara, jajaran Polres Kampar menerapkan pendekatan menyeluruh agar pesan benar-benar sampai ke setiap warga. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang dilengkapi pengeras suara TOA berkelana menyuarakan pesan kewaspadaan di sepanjang jalan utama, perkampungan, hingga pelosok yang bisa dijangkau. Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas tidak hanya berpatroli, tetapi turun langsung menyambangi kediaman warga, duduk bersama, dan berbicara dari hati ke hati — menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan, serta risiko hukum yang mengancam siapa pun yang membakar lahan. Spanduk peringatan tegas pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun yang lewat.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan — ini adalah ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Kelestarian alam dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk melindunginya,” tambahnya.
Selain penegakan hukum yang tegas, pesan yang disampaikan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pengeras suara yang bergema di sepanjang jalan, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa menjadi awal bencana yang merugikan banyak orang. Di saat yang sama, warga juga diimbau untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari dampak kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau di musim kemarau.
Pemasangan spanduk di titik-titik yang paling sering dilewati warga menjadi peringatan visual yang tak bisa diabaikan. Tujuannya sederhana namun mendalam: agar larangan ini tidak sekadar lewat di telinga, melainkan terpatri kuat dalam kesadaran setiap orang — bahwa menjaga hutan dan lahan adalah menjaga masa depan anak cucu.
Polres Kampar menegaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan akan terus diperkuat. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi: tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga yang hendak membakar, dan segera melaporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110.
Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya. Di Kabupaten Kampar, pencegahan Karhutla bukan urusan polisi saja — ini adalah janji bersama untuk menjaga bumi tetap lestari.









