*9 Paket Sabu Diamankan, Pria di Semunai Ditangkap*
BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (52).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Soya, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Soya. Petugas berhasil mengamankan IP dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 paket kecil dan 2 paket sedang, dengan berat keseluruhan sekitar 2,85 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengakui bahwa barang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan urine terhadap IP juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap R yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Laporkan segera melalui Call Center Polri 110.
📞 Call Center 110 — Mudah, cepat, dan gratis.
Polres Bengkalis – Polda Riau
Bersama Masyarakat, Perangi Narkoba, Wujudkan Bengkalis Bersih dari Narkotika.
Sumber : Humas Polres Bengkalis
Editor : Joni.H.Tanjung








