Padang Panjang – Seorang pria berinisial DS (24) diamankan warga setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Simpang Kubu Karikie, Jorong Kubu Nan V, Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (8/8/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Batipuh, terduga pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BA 4935 NA milik korban Riski Mulyana Muas (33), warga Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Usai mengambil sepeda motor tersebut, terduga pelaku diketahui tidak dapat menghidupkan kendaraan. Ia kemudian membawa sepeda motor dengan cara mendorongnya ke arah Kota Padang Panjang.
Dalam perjalanan, tepatnya di depan sebuah warung sebelum batas Kota Padang Panjang, terduga pelaku meminta bantuan kepada dua orang warga yang melintas untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara distep. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Selanjutnya, terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra milik salah seorang saksi untuk mendorong sepeda motor Yamaha Aerox tersebut. Dalam perjalanan, saksi berinisial A (17) yang membonceng bersama terduga pelaku mulai merasa curiga.
Saksi kemudian secara spontan berupaya menghentikan terduga pelaku dari belakang hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Terduga pelaku kemudian melarikan diri menuju area persawahan di kawasan Kubu Gadang.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan warga di kawasan Kubu Gadang, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Saat diamankan, terduga pelaku mengalami lebam dan sejumlah luka serta mengeluhkan sakit pada bagian dada. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke RS Yarsi untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus pemeriksaan dan visum.
Sekitar pukul 18.30 WIB, terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BA 4935 NA diserahkan ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batipuh IPTU Isral Riandi Pratama, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini perkara akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Batipuh.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi respons masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku, namun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap proses hukum kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Polsek Batipuh masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian tersebut.
Editor(Aidill









