KAMPAR – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama UPT Samsat Bangkinang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar sepakat memasang spanduk bertuliskan “Kawasan Bebas Biaya Parkir” di sejumlah titik wilayah setempat.(31/07/2026)
Kegiatan pemasangan spanduk ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar H. Aidil, SH., M.Si, melalui Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar Syukri Makmur MM. Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan resmi terkait pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kampar.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 3 Ayat (1), dijelaskan bahwa jenis pelayanan parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pihak ketiga meliputi parkir di tepi jalan umum, parkir di pasar, serta parkir pada fasilitas umum.
Sementara itu, pada Ayat (4) ditegaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan olahraga, taman kota, dan fasilitas umum sejenisnya yang bebas dari pungutan biaya parkir.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas hak dan kewajibannya. Di kawasan fasilitas umum seperti taman kota dan kawasan olahraga, warga tidak boleh dipungut biaya parkir. Jika ada yang memungut, itu melanggar aturan yang berlaku,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar.
Pemasangan spanduk ini juga menjadi langkah pengawasan sekaligus pengingat bagi petugas parkir agar tetap tertib dan tidak melakukan pungutan liar di kawasan yang telah ditetapkan sebagai bebas biaya parkir. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, ketertiban parkir semakin terjaga dan suasana kota menjadi nyaman bagi seluruh masyarakat.
Semangat kegiatan ini pun tertuang dalam semboyan: “Tertib Parkir, Kota Nyaman, Kampar Maju!”
Editior(Aidil)









