Mitrariau.com,Siak, Riau — Kejahatan pemalsuan dokumen resmi yang terorganisir berhasil dibongkar kepolisian! Satreskrim Polres Siak sukses mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/9/2026).
Kegiatan pengungkapan berlangsung secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais serta Kasat Lantas AKP Denny Maulana.
= Fakta Pengungkapan=
✅ 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 orang lainnya masih dalam pengejaran
✅ Minimal 33 SIM palsu terkonfirmasi beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak
✅ Diperkirakan 500 SIM palsu telah tersebar di berbagai daerah se-Provinsi Riau
✅ Disita puluhan blangko SIM serta peralatan pencetakan dan penyuntingan dokumen
✅ Jaringan beroperasi terstruktur: dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga pemasar secara daring.
= Cara Kerja Sindikat=
Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun perantara langsung. Calon pembeli hanya perlu mengirimkan foto dan foto KTP. Data tersebut kemudian:
– Disunting menggunakan ponsel
– Dibuatkan kode QR palsu lewat aplikasi tertentu — saat dipindai, menampilkan data identitas lengkap beserta logo Korlantas Polri agar meyakinkan
– Dicetak memakai printer warna di atas kertas stiker bening, lalu ditempel menyerupai dokumen asli
=Tarif yang dipatok=
Jenis SIM Harga
SIM C Rp 550.000
SIM A Rp 750.000
SIM B I Rp 1.200.000
SIM B I Umum Rp 1.500.000
SIM B II Umum Rp 1.700.000
Pernyataan Kapolres Siak — AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan”Ini bukan sekadar pemalsuan biasa — ini adalah jaringan terorganisir yang merusak kepercayaan publik dan membahayakan keselamatan berlalu lintas!
Orang yang memegang SIM palsu belum tentu lulus uji kemampuan berkendara, dan ini berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Kami tegaskan: membeli maupun menggunakan SIM palsu sama saja melakukan tindak pidana. Kami tidak hanya menindak pembuatnya, tetapi juga para pembelinya.
Pengungkapan ini baru permulaan — kami masih melacak jejak pelaku lainnya serta siapa saja yang telah membeli dokumen palsu tersebut.
Kepada warga: buatlah SIM secara resmi dan sah di Satpas terdekat! Hanya SIM yang diterbitkan negara yang menjamin keabsahan dan keselamatan Anda.”tutupnya Kapolres.
“Sementara Itu Reskrim Polres Siak — Dr. Raja Kosmos Parmulais menjelaskan”Jaringan ini menipu masyarakat dengan tampilan yang sangat meyakinkan, termasuk kode QR palsu yang dirancang agar terlihat seolah-olah resmi.
Namun keaslian dokumen tetap bisa diverifikasi lewat sistem resmi Korlantas Polri.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas murah — keabsahan dan keselamatan tidak bisa ditawar.
Jika mengetahui atau ditawari jasa pembuatan SIM instan, segera laporkan ke kepolisian. Kami akan terus menindak tegas setiap rantai kejahatan ini sampai tuntas!”
Para tersangka kini telah diamankan dan dijerat pasal pemalsuan dokumen negara dengan ancaman pidana berat.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi pembeli yang belum melapor.tutupnya Kasatreskim
#BongkarSindikatSIMPalsu #PolresSiak #PoldaRiau #HukumTegas #KeselamatanBerkendara
Editor:Joni.H.Tanjung









