Modus Penipuan Belanja Lewat TikTok Rugikan Korban Rp300 Juta, Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku  

Hukrim460 Dilihat

PEKANBARU – Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan daring yang memanfaatkan platform media sosial TikTok, dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp300 juta. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku, sementara dua tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan korban bernama Siti Hutiya ke Polresta Pekanbaru tertanggal 13 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Korban mengaku tertipu saat hendak membeli perabotan berupa sofa melalui platform TikTok.

Kasusubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus menjelaskan, awalnya korban dihubungi lewat pesan langsung (direct message) oleh akun yang mengaku sebagai petugas toko. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses pembayaran tidak dapat dilakukan lewat aplikasi, dan mengarahkan pembayaran secara manual.

“Korban diminta membayar uang muka sebesar Rp1.698.000 melalui kode pembayaran. Setelah itu pelaku terus mengarahkan korban mentransfer dana ke sejumlah rekening berbeda dengan alasan verifikasi transaksi,” ujar Grant, Senin (28/7/2026).

Secara total, korban telah mentransfer dana mulai dari Rp49.999.999, dua kali pengiriman masing-masing mendekati Rp100 juta, hingga pengiriman ke rekening lainnya yang merugikan total mencapai Rp300 juta rupiah.

Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diandsyah, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DNS (19) dan AP (26). Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.

Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow dan Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. Selalu lakukan transaksi resmi melalui fitur aplikasi yang tersedia, hindari beralih komunikasi ke luar platform, dan jangan mudah percaya jika diminta mentransfer dana dengan alasan prosedur atau verifikasi tertentu.

 

Editor(Aidil)