Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi dan Melanggar Aturan

Hukrim766 Dilihat

KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan langsung di lapangan, ditemukan bahwa pengelolaan parkir di Kantor Disdukcapil dipungut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Toke dengan koordinator Doni Unto. Sementara di lokasi UPT Samsat Dispenda Riau, pungutan dilakukan oleh Bambang dengan koordinator yang sama.

Syukri menegaskan, hasil pemeriksaan membuktikan pihak-pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun perjanjian kerja sama resmi dengan Dishub Kampar. Kegiatan pengelolaan parkir yang dilakukan tergolong ilegal.

“Kami juga menemukan dugaan penyalahgunaan atribut resmi milik Dinas Perhubungan berupa rompi, kartu identitas, hingga karcis parkir yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” ungkap Syukri.

Lebih lanjut dijelaskan, kedua lokasi tersebut merupakan fasilitas umum yang masuk dalam kawasan bebas retribusi parkir, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025. Secara khusus pada Pasal 3 Ayat (4) ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan publik seperti kantor dinas dan layanan pemerintahan tidak dikenakan biaya parkir.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, parkir di fasilitas umum seperti Kantor Disdukcapil dan UPT Samsat adalah bebas biaya. Maka setiap bentuk pungutan yang dilakukan pihak yang tidak memiliki izin resmi adalah tindakan yang tidak sah,” tegasnya.

Pihak UPT Perparkiran Dishub Kampar telah meminta kepada pihak yang melakukan pungutan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan tidak lagi menarik uang dari masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk menolak membayar jika dimintai biaya parkir di lokasi tersebut, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan serupa melalui nomor layanan 0811 666 1709.

Dishub Kampar juga berkomitmen melakukan pembinaan sekaligus penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menertibkan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelayanan publik.

 

Editor(Aidil)