DUMAI – Sejarah baru dalam dunia peradilan di Kota Dumai terukir indah pada Selasa, 21 Juli 2026. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Pengadilan Negeri Dumai serta Kejaksaan Negeri Dumai, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik.
Penandatanganan bersejarah ini berlangsung khidmat di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai, turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait lainnya.
Hadir memeriahkan sekaligus menyaksikan momen penting ini adalah perwakilan dari BNN Kota Dumai, Bea Cukai Dumai, Kantor Imigrasi Dumai, Lanal Dumai, serta seluruh jajaran aparat penegak hukum yang berkomitmen menjaga tegaknya keadilan di bumi Bertuah. Perjanjian bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Maulia Martwenty Ine, serta Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Wuriadhi Paramita.
Kerja sama strategis ini hadir sebagai jawaban nyata atas pesatnya perkembangan teknologi informasi, sekaligus upaya bersama menghadirkan sistem peradilan yang lebih modern, terbuka, dan berdaya guna. Melalui persidangan secara elektronik, seluruh proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan bebas dari hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, dalam kesempatan tersebut menyambut hangat terjalinnya kerja sama ini. “Kami menyadari bahwa kecepatan, kesederhanaan, dan biaya yang ringan adalah asas utama peradilan yang harus kami junjung tinggi. Persidangan elektronik bukan sekadar perubahan cara kerja, melainkan lompatan besar untuk memastikan hak setiap orang terjaga dengan baik, serta kepastian hukum dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya penuh keyakinan.
Selaras dengan itu, perjanjian ini juga menegaskan komitmen bersama untuk menjaga dan melindungi hak-hak para pihak yang berperkara, mulai dari tersangka, terdakwa, hingga korban, tanpa mengurangi sedikitpun ketegasan penegakan hukum. Setiap tahapan proses hukum akan berjalan lebih rapi, dapat dipantau, dan meminimalisir potensi hambatan yang kerap muncul pada sistem konvensional.
Momen ini menjadi bukti nyata adanya sinergi yang erat dan harmonis antar lembaga penegak hukum di Dumai. Semangat kebersamaan ini menunjukkan bahwa kemajuan sistem hukum bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan peradilan yang beradab, andal, dan benar-benar berpihak pada keadilan serta kebenaran.
(Yheni)









