Mitrariau. com, Pasaman Barat – Suasana tenang areal persawahan di Nagari Sinuruik, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, tiba-tiba berubah menjadi lokasi aksi kejar-kejaran mendebarkan antara aparat kepolisian dan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (10/7/2026).
Berkat kerja sama cepat antar satuan polisi dan kewaspadaan warga, pelaku yang sempat berusaha lari menjauh akhirnya berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan dilakukan di bawah arahan langsung Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui komando Kapolsek Talamau, IPTU Fifricky Chandra, S.H., M.H., bersama jajaran personilnya. Pelaku yang berhasil dibekuk diidentifikasi berinisial BR (36 tahun).
Aksi Kejahatan Bermula di Panti
Kejadian berawal ketika BR nekat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Revo milik warga yang terparkir di kawasan Kecamatan Panti.
Tak lama setelah pelaku membawa pergi kendaraan tersebut, pemilik motor beserta warga sekitar menyadari kehilangan dan segera melapor ke Polsek Panti.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Panti segera bergerak cepat dan melakukan koordinasi intensif dengan Polsek Talamau, setelah mengetahui pelaku berusaha melarikan diri ke arah wilayah Pasaman Barat.
Lari Menyusuri Sawah Tak Berhasil
Personil Polsek Talamau yang telah bersiaga segera melacak jejak pelaku hingga akhirnya menemukan keberadaan BR di Nagari Sinuruik.
Melihat kehadiran aparat, pelaku justru nekat mempercepat larinya dan menyusuri jalan setapak di tengah hamparan persawahan yang licin.
Namun upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Ketangkasan dan kesiapan personil kepolisian mampu mengimbangi gerakan pelaku, hingga akhirnya BR tak bisa lagi meloloskan diri dan berhasil diamankan di lokasi.
“Kami Tak Akan Membiarkan Warga Terancam Keamanannya”
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama tim dan dukungan warga yang membuat penangkapan ini berjalan lancar.
“Kecepatan koordinasi antar Polsek dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan ini. Kami menegaskan, kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan warga.
Aparat akan terus berpatroli dan bertindak tegas demi menjaga keamanan serta ketertiban di seluruh wilayah Pasaman Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Talamau, IPTU Fifricky Chandra, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BR diancam dengan pasal pencurian kendaraan bermotor yang menjeratnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor:Joni.H.Tanjung















