Dipicu Perselisihan Saat Mabuk, Pria di Pasaman Barat Tusuk Mulut Temannya Pakai Samurai

Hukrim55 Dilihat

PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial AR (31) yang nekat menggunakan senjata tajam jenis samurai untuk melukai temannya sendiri. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasbar bersama Polsek Lembah Melintang pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman pelaku di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 3 Juli 2026 yang dilayangkan keluarga korban bernama Samsul.

Peristiwa berawal saat pelaku, korban, dan satu rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ untuk mencari bahan bakar. Karena kehabisan stok BBM, mereka kemudian membeli tuak dan berlanjut ke tempat hiburan malam di Simpang Tiga Alin untuk bernyanyi karaoke.

“Saat itu ketiganya sudah dalam keadaan mabuk. Terjadi perselisihan antara AR dan korban, yang kemudian memuncak saat mereka dalam perjalanan pulang,” jelas Kasat Reskrim.

Di tengah jalan, pelaku menghentikan mobil, lalu mengancam korban dengan samurai. Aksi sempat dilerai temannya hingga senjata sempat direbut kembali. Namun korban justru ditinggal berjalan kaki sendirian di dekat Puskesmas Sungai Aur, sebelum akhirnya dijemput kembali oleh pelaku.

Perselisihan tak mereda saat di dalam mobil. Saat korban masih membahas masalah yang terjadi, pelaku langsung mencekik leher serta memukul wajah dan kepala korban. Belum puas, ia turun mengambil samurai dari bagasi dan langsung menusukkannya ke arah mulut korban, menyebabkan luka serius pada bibir dan lidah.

Berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Febgaseandi serta didukung tim URC pimpinan Ipda Algino Ganaro, petugas segera melacak lokasi pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Petugas turut menyita barang bukti berupa senjata tajam samurai dan mobil yang digunakan. Kini pelaku serta barang bukti diserahkan ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan.

Editor:Vani