Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Rigkus Pelaku Penganiayaan:Gunakan Senjata Tak Berikut Saat Ditangkap

Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Rigkus Pelaku Penganiayaan:Gunakan Senjata Tak Berikut Saat Ditangkap

Mitrariau.com, Pasaman Barat, Sumatera Barat – Kecepatan dan ketangguhan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat teruji saat berhasil meringkus seorang lelaki berinisial AR (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan yang dilakukan tanpa perlawanan ini berlangsung pada Hari Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengkonfirmasi bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar yang diterima pada tanggal 3 Juli 2026.

“Laporan tersebut terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban bernama Samsul, yang mengalami luka serius akibat tindakan pelaku.

“Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Samsul. Kasus ini menunjukkan bahwa kita tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan suara yang tegas.

Menurut kronologis yang terungkap, peristiwa dimulai ketika pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1339 ABZ untuk membeli BBM. Setelah tidak mendapatkan BBM, mereka kemudian membeli minuman tradisional tuak dan melanjutkan perjalanan ke tempat hiburan malam di Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Ketika sedang bersantai di tempat hiburan, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang diperparah oleh pengaruh minuman keras. Perselisihan tersebut terus berlanjut bahkan saat mereka dalam perjalanan pulang menggunakan mobil,” jelas petugas penyidik dari Polsek Lembah Melintang.

Saat berada di dalam mobil, pelaku menghentikan kendaraan dan berjalan ke arah tempat duduk korban, kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan. “Pelaku mengancam korban dengan senjata, namun aksi tersebut berhasil diredam oleh teman mereka. Namun, setelah korban dijemput kembali, perselisihan muncul lagi dan pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk bagian mulut korban menggunakan senjata tajam,” tambahnya dengan nada yang penuh keprihatinan.

Korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah, sehingga segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Melintang, yang langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Operasional Khusus (Opsnal) yang dipimpin oleh Ipda Febgaseandi.

Tim Opsnal kemudian mendapatkan dukungan dari Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro. Berbekal informasi akurat bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarga di Jorong Sungai Magelang, tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa gesekan.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ungkap Ipda Algino Ganaro.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara.

“Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap bentuk kekerasan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” pungkas Kapolres Pasaman Barat dengan penuh tekad.

 

#PolresPasamanBarat
#Satreskrim
#TimGabunganURC
#Penganiayaan
#PenegakanHukum
#PolresPasbar
#SumateraBarat
#KeamananMasyarakat
#HukumAdil
#PolriUntukMasyarakat

Sumber:Humas Polres Pasaman Barat
Editor:Joni.H.Tanjung