KUANTANSINGINGI,– Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, personel Polsek Singingi melaksanakan penertiban di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.30 WIB. Jumat (3/7/2026)
Kegiatan penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah menerima perintah dari Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyusul adanya informasi yang beredar melalui media online mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, personel langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menegaskan bahwa Polsek Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media terkait aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Polsek Singingi berkomitmen untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penertiban terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” ujar AKP Azhari.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor:Vani







